Keberadaan software sebagai salah satu
bagian penting dari komputer yang antara lain berfungsi sebagai modul pengantar
peralatan fisik yang terdiri dari kumpulan beberapa perintah yang diproses
dalam peralatan proses (procesing unit) sehingga akhirnya dapat menyelesaikan
masalah, hanya dapat dirancang dan dibuat oleh orang yang sangat mengerti
tentang komputer atau biasa disebut dengan seorang programer.
Apabila seseorang atau suatu organisasi
membutuhkan perangkat lunak komputer yang baru atau tambahan maka ada beberapa
macam pilihan untuk mendapatkannya, yaitu dengan membeli perangkat lunak yang
sudah disediakan sebagai suatu “off-the-shelf” atau dapat digunakan cara lain
yaitu mengembangan sendiri perangkat lunak yang dibutuhkan atau dimungkinkan
juga menggunakan jasa dari software house.
Namun metode yang lazim digunakan untuk
memperoleh perangkat lunak yaitu dengan melalui lisensi baik ekslusif maupun
non eklusif yang diberikan oleh penerbit perangkat lunak kepada orang-orang
atau perusahaan yang membutuhkan perangkat lunak terkait, dengan memberikan
izin untuk menggunakan perangkat lunak itu sebagai penukar atas pembayaran
lisensi yaitu harga lisensi.Belanja software saat ini dapat dilakukan dengan
dua pilihan, yaitu bisa mendatangi toko komputer secara langsung di pusat
perbelanjaan atau apabila ingin praktis bisa membelinya secara online di
internet. Akan tetapi bila dicermati keterangan-keterangan yang disampaikan
oleh produsen software di layar komputer, salah satu keterangan tersebut
menyatakan bahwa bila anda berminat dan setuju dengan syarat dan keterangan
dalam perjanjian anda tinggal menekan tombol yes dan bila anda tidak setuju
tombol yes tersebut tidak perlu ditekan.
Dalam jual beli software sering terjadi
bahwa pembeli tidak menyadari ketika membeli suatu program software terdapat
kerusakan atau cacat pada produk tersebut karena perhatian mereka hanya
terfokus pada pemasangan software baru yang akan dipakai, kemudian sering juga
terjadi ketentuanketentuan yang memuat larangan bagi konsumen dan bentuk
pertanggungjawaban dari produsen dari kerusakan barang sama sekali tidak
diperhatikan, karena umumnya pembeli hanya memaklumi adanya kesepakatan jual
beli barang-barang software antara mereka dan toko komputer dan tidak
menyangkut ijin lisensi pemakaian software yang merupakan perjanjian terpisah
dari perjanjian jual beli tersebut. Kemudian dalam suatu proses jual beli,
kesepakatan penjual dan pembeli terjadi manakala telah ada pembayaran (pasal
1320 KUHPerdata) tetapi pada saat pembeli software bermaksud memakainya
ternyata masih ada syarat-syarat yang menyertai dan perlu dituruti yakni
larangan-larangan untuk melakukan sesuatu dan tentang jaminan terbatas (limited
liability) dari produsen software atas produk yang dijualnya itu.Ada
ketidakseimbangan yang besar antara hak-hak konsumen dan hak-hak pemegang hak
cipta ,”kata Carl Belgrove dari NCC. Artinya konsumen tidak dapat perlindungan
yang cukup dan konsumen tidak dapat mengambil keputusan sebelum mereka membeli
sebuah produk, apalagi dipaksa mengambil tanggung jawab hukum yang tidak
dipahami cakupannya.
Dengan cara OPEN SOURCE publik dapat
mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, perubahan, atau
pengayaan secara bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program
komputer Open Source yang gratis, tidak memiliki support dari
Pencipta/pemiliknya, seperti layaknya program komputer proprietary (software
berbayar). Namun, ada pula sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE
Linux, Redhat, ataupun BSD (Barkeley Software Distribution) yang memberikan
lisensinya secara komersial (dengan biaya tertentu).
0 komentar:
Posting Komentar