Jumat, 22 November 2013


Keberadaan software sebagai salah satu bagian penting dari komputer yang antara lain berfungsi sebagai modul pengantar peralatan fisik yang terdiri dari kumpulan beberapa perintah yang diproses dalam peralatan proses (procesing unit) sehingga akhirnya dapat menyelesaikan masalah, hanya dapat dirancang dan dibuat oleh orang yang sangat mengerti tentang komputer atau biasa disebut dengan seorang programer.
Apabila seseorang atau suatu organisasi membutuhkan perangkat lunak komputer yang baru atau tambahan maka ada beberapa macam pilihan untuk mendapatkannya, yaitu dengan membeli perangkat lunak yang sudah disediakan sebagai suatu “off-the-shelf” atau dapat digunakan cara lain yaitu mengembangan sendiri perangkat lunak yang dibutuhkan atau dimungkinkan juga menggunakan jasa dari software house.
Namun metode yang lazim digunakan untuk memperoleh perangkat lunak yaitu dengan melalui lisensi baik ekslusif maupun non eklusif yang diberikan oleh penerbit perangkat lunak kepada orang-orang atau perusahaan yang membutuhkan perangkat lunak terkait, dengan memberikan izin untuk menggunakan perangkat lunak itu sebagai penukar atas pembayaran lisensi yaitu harga lisensi.Belanja software saat ini dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu bisa mendatangi toko komputer secara langsung di pusat perbelanjaan atau apabila ingin praktis bisa membelinya secara online di internet. Akan tetapi bila dicermati keterangan-keterangan yang disampaikan oleh produsen software di layar komputer, salah satu keterangan tersebut menyatakan bahwa bila anda berminat dan setuju dengan syarat dan keterangan dalam perjanjian anda tinggal menekan tombol yes dan bila anda tidak setuju tombol yes tersebut tidak perlu ditekan.
Dalam jual beli software sering terjadi bahwa pembeli tidak menyadari ketika membeli suatu program software terdapat kerusakan atau cacat pada produk tersebut karena perhatian mereka hanya terfokus pada pemasangan software baru yang akan dipakai, kemudian sering juga terjadi ketentuan­ketentuan yang memuat larangan bagi konsumen dan bentuk pertanggungjawaban dari produsen dari kerusakan barang sama sekali tidak diperhatikan, karena umumnya pembeli hanya memaklumi adanya kesepakatan jual beli barang-barang software antara mereka dan toko komputer dan tidak menyangkut ijin lisensi pemakaian software yang merupakan perjanjian terpisah dari perjanjian jual beli tersebut. Kemudian dalam suatu proses jual beli, kesepakatan penjual dan pembeli terjadi manakala telah ada pembayaran (pasal 1320 KUHPerdata) tetapi pada saat pembeli software bermaksud memakainya ternyata masih ada syarat-syarat yang menyertai dan perlu dituruti yakni larangan-larangan untuk melakukan sesuatu dan tentang jaminan terbatas (limited liability) dari produsen software atas produk yang dijualnya itu.Ada ketidakseimbangan yang besar antara hak-hak konsumen dan hak-hak pemegang hak cipta ,”kata Carl Belgrove dari NCC. Artinya konsumen tidak dapat perlindungan yang cukup dan konsumen tidak dapat mengambil keputusan sebelum mereka membeli sebuah produk, apalagi dipaksa mengambil tanggung jawab hukum yang tidak dipahami cakupannya.
Dengan cara OPEN SOURCE publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, perubahan, atau pengayaan secara bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program komputer Open Source yang gratis, tidak memiliki support dari Pencipta/pemiliknya, seperti layaknya program komputer proprietary (software berbayar). Namun, ada pula sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE Linux, Redhat, ataupun BSD (Barkeley Software Distribution) yang memberikan lisensinya secara komersial (dengan biaya tertentu).

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Apa yang ada saya Tuangkan disini sebagai media pembelajaran saya| Revolusioner | Pekerja Keras dan belajar | Jawa,Republik Indonesia | @teguhsadana <> CCNA #425698715345BNVI <> JNCIA #G0EYZHES4F14K7X4 <> MTCNA #1509NA590
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!