Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal
yang sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah
diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat
pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan
basis elektronik menggunakan World Wide Web.
Beberapa perusahaan di dunia memilih sistem E-Commerce
dikarenakan keuntungan dalam pengiklanan yang tidak terlalu mahal, kemampuan
operasional selama 24 jam, pembandingan harga secara online dengan pihak
pesaing, pengiriman barang dan jasa dengan cepat, dan lain-lain, Namun dalam bisnis online ini juga mempunyai masalah
yang cukup sulit ditangani yaitu bagaimana cara perusahaan menjaga kerahasiaan
data dari konsumen mereka dan meyakinkan masyarakat tentang keamanan data
mereka.
Sebagian besar manusia yang hidup di era ini adalah pengguna
internet dan sebagian dari pengguna internet adalah konsumen di pasar online,
mereka yang menjauhkan diri dari pasar online biasanya dikarenakan ketidak
percayaan akan keamanan data yang mereka berikan yang mungkin disebabkan
kurangnya keamanan & pengawasan perusahaan E-Commerce itu sendiri yang
dapat menyebabkan kerugian pada konsumen yang datanya digunakan oleh pihak
ketiga yang tidak terlibat transaksi
Lalu bagaimana cara perusahaan
mencegah hal tersebut?
Saat ini perusahaan mengatasi keamanan data konsumen
menggunakan firewall namun firewall itu sendiri terkadang dapat di bobol oleh
hacker/cracker yang tidak bertanggung jawab, bagaimanapun itu semua tergantung
kemampuan perusahaan/organisasi dalam menjaga privasi data konsumen, jika
seorang hacker mampu membobol sistem firewall perusahaan dan dapat mengetahui
data seseorang maka hacker dapat melakukan email spaming, penyebaran virus,
pencurian cyber, pencurian identitas, dan kejahatan lainnya yang dapat
merugikan pihak konsumen dan perusahaan itu sendiri
Adakah hukum yang melindungi data
konsumen dalam E-Commerce?
Di Indonesia ada UU ITE
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) dan Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), namun tidak ada hukum yang
secara khusus mengatur keamanan privasi E-Commerce, hukum tentang E-Commerce
belum dapat dibuat dikarenakan Indonesia memiliki berbagai jenis model bisnis
E-Commerce yang mambutuhkan ketentuan dan kebijakan yang berbeda
model bisnis yang ada di Indonesia:
1. MarketPlace, contoh dari
marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com
2. Online retail, contoh dari online
retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3. Daily deals, contoh dari daily
deal adalah dealgoing.com
4. Classified ads, contoh
tokobagus.com, berniaga.com
Jakarta, Indra giri - tugas etika profesi
0 komentar:
Posting Komentar