Selasa, 05 November 2013




Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan basis elektronik menggunakan World Wide Web.

E-commerce ada karena manusia mengetahui konsep jual-beli, listrik, komputer, modem, dan tentu saja internet. Sistem E-commerce sudah mulai di terapkan di seluruh dunia saat internet sudah dapat dipakai untuk urusan komersial tepatnya di tahun 1991.


Beberapa perusahaan di dunia memilih sistem E-Commerce dikarenakan keuntungan dalam pengiklanan yang tidak terlalu mahal, kemampuan operasional selama 24 jam, pembandingan harga secara online dengan pihak pesaing, pengiriman barang dan jasa dengan cepat, dan lain-lain, Namun  dalam bisnis online ini juga mempunyai masalah yang cukup sulit ditangani yaitu bagaimana cara perusahaan menjaga kerahasiaan data dari konsumen mereka dan meyakinkan masyarakat tentang keamanan data mereka.

Sebagian besar manusia yang hidup di era ini adalah pengguna internet dan sebagian dari pengguna internet adalah konsumen di pasar online, mereka yang menjauhkan diri dari pasar online biasanya dikarenakan ketidak percayaan akan keamanan data yang mereka berikan yang mungkin disebabkan kurangnya keamanan & pengawasan perusahaan E-Commerce itu sendiri yang dapat menyebabkan kerugian pada konsumen yang datanya digunakan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat transaksi
Lalu bagaimana cara perusahaan mencegah hal tersebut?

Saat ini perusahaan mengatasi keamanan data konsumen menggunakan firewall namun firewall itu sendiri terkadang dapat di bobol oleh hacker/cracker yang tidak bertanggung jawab, bagaimanapun itu semua tergantung kemampuan perusahaan/organisasi dalam menjaga privasi data konsumen, jika seorang hacker mampu membobol sistem firewall perusahaan dan dapat mengetahui data seseorang maka hacker dapat melakukan email spaming, penyebaran virus, pencurian cyber, pencurian identitas, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan pihak konsumen dan perusahaan itu sendiri
Adakah hukum yang melindungi data konsumen dalam E-Commerce?

Di Indonesia ada UU ITE Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) dan Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), namun tidak ada hukum yang secara khusus mengatur keamanan privasi E-Commerce, hukum tentang E-Commerce belum dapat dibuat dikarenakan Indonesia memiliki berbagai jenis model bisnis E-Commerce yang mambutuhkan ketentuan dan kebijakan yang berbeda
model bisnis yang ada di Indonesia:
1. MarketPlace, contoh dari marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com
2. Online retail, contoh dari online retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3. Daily deals, contoh dari daily deal adalah dealgoing.com
4. Classified ads, contoh tokobagus.com, berniaga.com

Banyaknya kelemahan yang terdapat dalam hukum dan sistem keamanan perusahaan E-Commerce adalah alasan utama tingginya resiko pencurian data para konsumen dan solusi dari permasalahan keamanan itu sendiri adalah perusahaan harus memastikan mereka memiliki keamanan yang cukup untuk menjaga situs mereka dari para pengacau baik dari luar seperti hacker ataupun dari dalam yaitu karyawan perusahaan itu sendiri.
Jakarta, Indra giri - tugas etika profesi
Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Apa yang ada saya Tuangkan disini sebagai media pembelajaran saya| Revolusioner | Pekerja Keras dan belajar | Jawa,Republik Indonesia | @teguhsadana <> CCNA #425698715345BNVI <> JNCIA #G0EYZHES4F14K7X4 <> MTCNA #1509NA590
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!